Berikut pengertian konsep dasar LPS :
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu
lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di
Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada
22 September 2004.
Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan
sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September
2005.
Setiap
bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah
Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Latar belakang
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16
bank
yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada
sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah
mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas
seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (
blanket guarantee).
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang
"Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan
Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya,
blanket guarantee memang dapat
menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,
namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya
moral hazard
baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal
tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan
serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang
sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem
penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998
tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena
itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
Fungsi LPS
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per
nasabah
per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi
hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta
maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank
tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk
melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi
simpanan per
31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian
mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar
rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global
meluas atau mereda.
sumber : id.wikipedia.org